lo mengapa dalam ilmu hukum kita dinyatakan sebagai penanggung kewajiban dan pendukung hak ...

jawaban dari pertanyaan PR mengapa dalam ilmu hukum kita dinyatakan sebagai penanggung kewajiban

wait bro / sis , tap dua kali spoiler di bawah untuk melihat jawaban

atau lihat jawaban lainnya :